Kasus Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Bisa Keringat Dingin Dengar Ini, Tuntutannya Bisa 10 Tahun Bobo di Penjara Loh Mas, yang Ngomong…..

Kasus Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Bisa Keringat Dingin Dengar Ini, Tuntutannya Bisa 10 Tahun Bobo di Penjara Loh Mas, yang Ngomong….. Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Pengamat politik sekaligus pegiat media sosial Jhon Sitorus menilai pakar telematika Roy Suryo dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara10 tahun dalam kasus meme stupa candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo  yang ia unggah di akun twitternya baru - baru ini.

Omongan yang bisa bikin Roy Suryo keringat dingin itu disampaikan Jhon Sitorus merespons cuitan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean.  Dimana dalam sebuah cuitan di akun twitternya @FerdinandHutah4, eks politisi partai Demokrat itu bilang Polisi bisa menyeret Roy pakai pasal penyebaran berita bohong, sebab sejauh ini tidak ada stupa yang wajahnya seperti Jokowi.

Baca Juga: Mantan Staf Ahok Keluar PSI untuk Dukung Anies di Pilpres 2024, Nggak Disangka Reaksi Grace Natalie Langsung Begini...

Jhon Sitorus menegaskan, setidaknya ada enam dugaan pelanggaran pidana dalam kasus meme stupa Borobudur, pertama adalah dugaan pelanggaran Undang - undang ITE, kemudian ada dugaan penyebaran berita bohong hingga dugaan penghinaan terhadap Kepala Negara.

"1. UU ITE 2. Hoax 3. Pelecehan kepala negara 4. Penistaan agama budha 5. Penistaan rumah ibadah agama buddha 6. Perbuatan tidak menyenangkan. Tuntutan bisa 10 tahun ini," tulis Jhon lewat akun twitter miliknya @Miduk17 dikutip Rabu (29/6/2022). 

Sebelumnya, Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean ikut mengomentari kasus hukum yang sedang menimpa mantan rekan separtainya Roy Suryo.

Eks Menpora itu harus berurusan dengan polisi gara - gara mengunggah meme foto stupa Candi Borobudur yang berwajah mirip Presiden Joko Widodo di akun twitternya baru - baru. 

Baca Juga: Junjungannya Dihujat Sana-sini Sampai Disebut Gubernur Terbodoh, Rektor Pembeking Anies Pasang Badan, Kata-katanya Nyelekit Abis

Roy dipolisikan atas dugaan kasus penistaan agama Buddha lantaran stupa adalah benda sakral yang dipakai sebagai media penyembahan kepada sang Buddha.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover