Tolak Gugatan Pasal LGBT dan Zina, Mahkamah Konstitusi Legalkan Perbuatan Maksiat?

Tolak Gugatan Pasal LGBT dan Zina, Mahkamah Konstitusi Legalkan Perbuatan Maksiat? Kredit Foto: Chicagotribune.com/David Silverman/Getty

Sebuah narasi mencatut Mahkamah Konstitusi (MK) beredar di media sosial. Narasi tersebut dibagikan oleh pengguna Twitter pada 16 Mei 2022. 

Narasi itu disebarkan dalam bentuk sebuah gambar dengan headline "Pemohon Menangis Setelah MK Tolak Gugatan Pasal Zina & LGBT". Hal tersebut diberi klaim bahwa MK telah melegalkan zina dan LGTB

Berikut adalah klaim dalam narasi terkait. 

"'MK menolak gugatan pasal LGBT dan zina' Artinya mereka sudah melegalkan kemaksiatan tersebut di negeri ini. Mereka menantang Allah" 

Baca Juga: Jangan Kaget, Survei SMRC Bongkar Tingkat Intoleransi Masyarakat Indonesia Pada Kelompok Komunis, LGBT, ISIS, dan Yahudi

Ketika dilakukan penelusuran untuk cek fakta, headline serupa dengan klaim yang sama, pernah diunggah oleh pengguna akun Facebook pada Oktober 2018. 

Kemudian, headline yang sama juga pernah diunggah oleh pengguna Facebook pada Desember 2017. 

Ternyata, putusan MK itu kerap disalahpahami oleh beberapa pihak. Melansir Kompas.com pada 18 Desember 2017, MK mengeluarkan putusan yang menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terkini