Tolak Gugatan Pasal LGBT dan Zina, Mahkamah Konstitusi Legalkan Perbuatan Maksiat?

Tolak Gugatan Pasal LGBT dan Zina, Mahkamah Konstitusi Legalkan Perbuatan Maksiat? Kredit Foto: Chicagotribune.com/David Silverman/Getty

Pasca putusan itu, muncul narasi yang mengeklaim bahwa MK telah melegalkan perbuatan zina dan homoseksual di media sosial. 

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menegaskan bahwa dalam putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, MK tidak melegalkan perbuatan seksual sejenis. 

Baca Juga: Tidak Benar, Foto Raffi Ahmad Suapin Anies Baswedan Dikaitkan dengan Promosi LGBT di Formula E

"Tidak ada satu kata pun dalam amar putusan dan pertimbangan Mahkamah yang menyebut istilah LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender), apalagi dikatakan melegalkannya," tegas Fajar, Senin (18/12/2017). 

Dengan demikian, narasi MK telah melegalkan zina dan LGBT adalah tidak benar. Faktanya, MK sama sekali tidak melegalkan perbuatan itu setelah mengeluarkan putusan terkait. 

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terkini