DPR Sahkan RUU DOB Papua, Veronica Koman: Konflik Horizontal Semakin Tajam

DPR Sahkan RUU DOB Papua, Veronica Koman: Konflik Horizontal Semakin Tajam Kredit Foto: ANTARA FOTO/Gusti Tanati

Pengacara HAM Veronica Koman menyayangkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pemekaran wilayah Papua disahkan oleh DPR dan Pemerintah Pusat.

"Turut berduka atas disahkannya pemekaran Papua hari ini. Luka Papua semakin dalam," ujar Veronica dikutip Populis.id dari akun Twitternya, Kamis (30/6/2022).

Dia menilai bahwa pemekaran wilayah Papua tidak atas khendak orang asli Papua. Menurutnya, pemerintah Pusat memanfaatkan segelintir orang yang seolah-olah suaranya telah mewakilkan seluruh orang asli Papua.

Baca Juga: DPR Ngotot Sahkan RUU DOB, Meski Sejumlah Pihak Menolaknya

"Sejak 1969 hingga saat ini 2022, sikap negara ini (Indonesia) terhadap Papua belum berubah. Segelintir orang dibuat seolah-olah mewakili suara Papua, lalu Jakarta memaksakan khendaknya," ungkapnya.

Veronica Koman mengartikan pemekaran wilayah Papua sebagai taktik devide et impera dari pemerintah pusat untuk memecah belah orang Papua.

"Potensi konflik horizontal sudah menajam," jelasnya.

Devide et impera dapat diartikan secara harfiah sebagai "pecah dan berkuasa". Taktik ini pertama kali dipopulerkan oleh Julius Cesar dalam upayanya membangun kekaisaran Romawi.

Baca Juga: DPR Resmi Sahkan RUU DOB Papua Jadi Undang-Undang

Cara dari taktik ini adalah dengan menimbulkan perpecahan di suatu wilayah sehingga mudah dikuasai. Selain itu, devide et impera juga dapat diartikan mencegah kelompok-kelompok kecil untuk bersatu menjadi kelompok besar yang lebih kuat.

Lebih lanjut, Veronica mengatakan bahwa dengan disahkannya pemekaran wilayah Papua ini, maka markas dan pos keamanan akan segara dibangun. Kondisi ini, kata dia, dapat memperburuk konflik dan pelanggaran hak asasi manusia karena adanya peningkatan militer di wilayah Papua.

Sebagai informasi, sejumlah wilayah di Papua kerap terjadi konflik bersenjata antara TNI dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Merdeka. Konflik bersenjata itu kerap memakan korban jiwa, baik dari pihak TNI, OPM, maupun masyarakat sipil.

Baca Juga: RUU DOB Papua Disahkan, Mendagri: Pemekaran Diharapkan Dapat Tingkatkan Kesejahteraan Orang Papua

Sebelumnya DPR mengesahkan tiga rancangan undang-undang daerah otonomi baru (DOB) Papua, yakni RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Papua Pegunungan.

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-26 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover