Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, pihaknya sudah mencabut izin operasional Holywings. Menurut dia, izin operasional itu tidak bisa dikembalikan seperti semula.
“(Tidak) seolah-olah bisa dibuka kembali, Holywings sudah dicabut izinnya, tidak bisa dibuka (lagi),” kata Riza kepada awak media di Balai Kota DKI, Kamis (30/6/2022).
Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap berbagai tempat serupa. Hal itu, menindaklanjuti jika nyatanya ada tempat yang beroperasi tak sesuai izin.
Menurut Riza, pihaknya menemukan banyak permasalahan izin saat menelusuri Holywings. Seperti minuman keras tanpa izin, operasional bar dan lainnya. Karena itu, izin Holywings dinilainya tidak bisa dikembalikan dan tidak bisa beroperasional kembali.
“Terkait Holywings kan kasusnya berawal dari penistaan agama,” katanya.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.