Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mencabut izin usaha tiga outlet Holywings secara permanen. Dasar pencabutan izin usaha bar merangkap restoran tersebut adalah karena mengganggu ketertiban umum, imbas kasus promosi minuman keras (miras) gratis menggunakan nama 'Muhammad-Maria' yang membuat banyak kalangan marah.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan, Pemkab Tangerang memastikan tiga outlet tersebut sudah ditutup, dan tidak bisa buka lagi.
"Sampai dicabut (izin usaha) ya itu itu selamanya. Permanen, karena izin-izin yang dicabut termasuk ketertiban umumnya," kata kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).
Zaki menjelaskan, ketiga outlet Holywings tersebut berada di di Gading Serpong, Bumi Serpong Damai (BSD) City, dan Lippo Karawaci. Dia mengakui, terbuka kemungkinan manajemen Holywings membuka usaha lagi ke depannya. Hanya saja, Pemkab Tangerang bakal mengkaji lagi jika perizinannya masih menjual miras.
Apabila manajemen beralih usaha membuka restoran, Zaki memberi kode bakal mengizinkannya. "Jadi nanti kita lihat, mereka kalau ganti langsung (usaha) ayam geprek jadi restoran gitu jadi fast food, buka baru jenis usaha ayam geprek gitu, ya silakan saja ada proses (izin usaha) baru lagi. Tapi kalau buka usaha jenis minuman itu kita tutup," ucap ketua DPD Partai Golkar DKI tersebut.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.