Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Chandra Purna Irawan menganalisa kasus dugaan penistaan agama lewat promosi minuman keras (miras) oleh Holywings. Dia menemukan, unsur pidana dalam kasus tersebut.
Chandra menjelaskan, promo miras Holywings jika dibedah secara bahasa terdapat dua unsur yaitu unsur nama yang dilekatkan dengan keterangan benda yang memiliki makna buruk, tercela dan haram yaitu minum alkohol. Sedangkan nama "Muhammad" dalam agama Islam memiliki arti khas. Ia menyinggung walaupun banyak menggunakan nama 'Muhammad' tentu orang tua yang memberikan nama tersebut kepada anaknya berharap agar kelak anak tersebut memiliki sifat dan akhlak mulia seperti 'Muhammad'.
"Siapapun yang membuat promo dan/atau apapun, yang melekatkan nama 'Muhammad' dengan sesuatu yang buruk dan tercela, dapat dijerat pidana ujaran kebencian SARA dan penistaan terhadap simbol-simbol agama," kata Chandra dalam keterangannya yang dikutip Republika pada Kamis (30/6/2022).
Chandra menerangkan, unsur niatnya dapat dilihat pada sengaja sebagai sadar kemungkinan atau sengaja sebagai sadar bersyarat. Dengan dilakukannya suatu perbuatan, pelaku menyadari kemungkinan terjadinya akibat lain yang sebenarnya tidak dikehendaki yaitu polemik promo miras itu.
"Bahwa siapapun yang menggunakan nama 'Muhammad' dapat membuat laporan pidana atas promo holywings atas delik pidana pencemaran nama baik," ujar Chandra.
Oleh karena itu, LBH Pelita Umat mendukung kepolisian yang tengah mengusut kasus promo miras tersebut. Sebab ia khawatir kasus ini akan menjadi bola liar yang semakin panas bila proses hukumnya mandeg.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.