LBH Pelita Beber Unsur Pidana Kasus Promo Miras Holywings untuk Calon Konsumen Bernama Muhammad dan Maria, Nggak Disangka Ternyata...

LBH Pelita Beber Unsur Pidana Kasus Promo Miras Holywings untuk Calon Konsumen Bernama Muhammad dan Maria, Nggak Disangka Ternyata... Kredit Foto: Viva.id

"Mendorong agar aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum, jika tidak khawatir akan menimbulkan gejolak protes yang sangat besar," ucap Chandra.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan bakal memeriksa manajemen Holywings terkait dugaan penistaan agama melalui promosi miras secara gratis kepada pemilik nama Muhammad dan Maria. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengusut tuntas dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Holywings.

Dalam perkara ini, penyidik baru menangkap dan menetapkan enam tersangka. Yaitu, berinisial DAD (27 tahun) sebagai desain grafis, perempuan berinisial EA (22) sebagai admin tim promo yang mengunggah konten ke media sosial, perempuan AAB (25) sebagai sosial officer yang mengupload sosial media terkait Holywings. Terakhir, perempuan AAM (25) sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan request kepada tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event di Holywings.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Ternyata Begini Wajah Direktur Kreatif Holywings Tanpa Penutup Kepala: Gemar Bikin Konten di Tiktok

Keenam tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal tentang penistaan agama. Para tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Tahun 1946 dan Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU RI Tahun 2016 atas perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini