Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan, keherannnya dengan peredaran minuman beralkohol di seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Pasalnya, tempat usaha itu tidak memiliki izin berjualan minuman keras (miras) dalam catatan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta.
Menurut Kepala Dinas PPKUKM DKI Elisabeth Ratu Rante Allo, selama ini, Pemprov DKI belum pernah mengeluarkan verifikasi bentuk usaha Holywings sebagai rekomendasi untuk Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, Holywings tetap beroperasi seperti sudah mendapatkan izin.
Elisabeth menjelaskan, dari BKPM nanti diterbitkan Surat Keterangan Pengecer (SKP) untuk penjualan miras tanpa konsumsi di tempat. Penjualan miras dan minum di tempat pelaku usaha wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL). Sayangnya, kelompok usaha bar dan restoran tersebut tidak memiliki izin, namun malah menyediakan minuman keras (miras) di tempat.
"Memang benar untuk izin SKP dan SKPL prosedurnya harus lewat verifikasi Dinas PPKUKM, semua izin Holywings ini entah seperti apa pihak mereka memainkan sistem sehingga tidak lewat di kami tetapi terbit izinnya," ujar Ratu di ruang Komisi B DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2022).
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.