Aneh bin Ajaib, Pemprov DKI pun Bingung Soal Izin Usaha Holywings: Mereka Manipulasi Sistem Sampai Izinnya Terbit

Aneh bin Ajaib, Pemprov DKI pun Bingung Soal Izin Usaha Holywings: Mereka Manipulasi Sistem Sampai Izinnya Terbit Kredit Foto: Isitimewa

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (PMPTSP), Benni Aguscandra mengatakan, izin usaha Holywings sudah dicabut. Izin itu meliputi, izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat laik fungsi (SLF), dan pengelolaan limbah. Untuk izin SKP dan SKPL, pihaknya telah menyurati BKPM terkait kasus yang menimpa Holywings untuk segera ditindaklanjuti.

"Semua izin yang DPMPTSP terbitkan dicabut, yaitu IMB, SLF, limbah, sementara yang OSS menunggu dari BKPM," kata Benni.

Anggota Komisi B DPRD DKI Nur Afni Sajim mengingatkan Pemprov DKI, meski izin melalui OSS merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun tidak dapat menjadi alasan minimnya pengawasan dari Pemprov DKI. "Akhirnya lepas tanggung jawabnya, pembinaan itu harus dibuat," kata Afni.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Ternyata Begini Wajah Direktur Kreatif Holywings Tanpa Penutup Kepala: Gemar Bikin Konten di Tiktok

Rapat bersama manajemen Holywings di Komisi B DPRD DKI Jakarta, terpaksa diskors lantaran masih banyak hal yang belum terjawab, khususnya terkait perizinan. Karena itu, Komisi B DPRD DKI akan menjadwalkan lagi rapat bersama Holywings dan dinas terkait.

Dalam rapat berikutnya, Komisi B DPRD juga akan meminta penjelasan dari seluruh wali kota yang memberikan izin wilayah kepada Holywings. Pasalnya, ada juga izin zonasi dalam mendirikan usaha yang turut disebutkan dalam rapat tersebut.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini