Dalam rapat dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022) itu, anggota Komisi B, Ichwanul Muslimin, menolak permintaan maaf Holywings dan meminta tidak ada pembelaan diri atas managemen.
Dia meragukan management Holywings yang tak mengetahui kebijakan tim kreatifnya dalam mempromosikan minuman keras untuk pemilik nama Muhammad dan Maria. “Kebohongan publik tadi, bahaya,” kata Ichwanul.
Menyoal perizinan, Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra, mengatakan, sejauh ini memang tidak pernah diterbitkan DPM PTSP DKI Jakarta. Menurut dia, izin Holywings diterbitkan oleh pusat, dalam hal ini BKPM selaku pengelola sistem OSS.
Alih-alih demikian, izin yang ada di pemerintahan hanya izin lokasi yang diteken oleh Wali Kota setempat. “Jadi terus terang, jadi saya gimana yah, jadi secara Perda memang dari PTSP, tetapi secara praktek izinnya bukan di PTSP,” tuturnya dalam rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI, Rabu.
Mendengar hal itu, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga, mencecar Benni. Dia mempertanyakan perizinan usaha Holywings. “Apa dengan izin (restoran) sekarang bisa dilakukan kegiatan (hiburan) seperti sekarang?” tanya Pandapotan.
Menurut Benni, upaya itu memang tidak bisa dilakukan Holywings. Namun demikian, dalam penjelasannya, Holywings, telah mengajukan izin secara langsung ke BKPM dan bukan pada pihaknya.
“Secara Perda itu tanggung jawab saya. Tapi secara sistem itu BPKM,” kata Benni.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.