Tak sampai di sana. Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Bapenda DKI Jakarta, Carto, dalam rapat itu membenarkan jika Holywings hanya membayar objek pajak restoran. Menurutnya, tidak ada objek pajak hiburan Holywings yang kerap menampilkan adegan tinju hingga klub malam.
“Dari 12 (outlet Holywings) objek pajak ini berdasarkan izin dari OSS (Perizinan usaha elektronik) memang (hanya) restoran,” kata Carto. Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih jauh terkait setoran masa (setma) Holywings.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani mengatakan, sejauh ini pihaknya masih mempertanyakan status dari Holywings sebagai restoran atau hiburan. Pasalnya, Holywings yang berperilaku sebagai restoran dengan objek pajak restoran, kerap menampilkan banyak hiburan tanpa pajak hiburan.
Menurutnya, praktik usaha itu membuat objek seperti Holywings dicemburui usaha-usaha lainnya. “Karena itu yang (perlu) dipertanyakan juga oleh pajak. Karena pajak HW itu restoran. Itu yang akhirnya bikin usaha hiburan lain cemburu. Jadi kenapa praktiknya hiburan tapi kok pajak restoran,” tutur Hana beberapa waktu lalu.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.