Dugaan Penistaan Agama Buddha oleh Roy Suryo, Polisi Sampaikan Kabar Buruk, Eng-Ing-Eng

Dugaan Penistaan Agama Buddha oleh Roy Suryo, Polisi Sampaikan Kabar Buruk, Eng-Ing-Eng Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Polda Metro Jaya telah menyita akun twitter  @KRMTRoySUryo2 milik pakar telematika Roy Suryo buntut unggahan meme foto stupa candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kabar buruk ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Unggahan Roy oleh sejumlah kalangan dianggap melecehkan umat Buddha, lantaran dianggap barang sakral yang dipakai sebagai media penyembahan kepada sang Buddha. Eks Menpora itu juga dianggap telah menghina kepala negara.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penistaan Agama Buddha, Roy Suryo Minta Tolong ke Musuhnya Ahok, Ada yang Nyeletuk: Amsyong Dikawal Celengan Celeng!

"Benar akun Twitter milik Roy Suryo @KRMTRoySUryo2 disita," kata Endra Zulpan dikutip Kamis (30/6/2022).  

Zulpan tidak menjelaskan kapan pihaknya mulai mengambil alih akun twitter tersebut, namun yang jelas penyitaan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan pihak kepolisian. 

"Iya akun itu yang dia gunakan," kata Zulpan. 

Roy Suryo telah diperiksa Polda Metro Jaya pada Kamis (30/6/2022), pemeriksaan dilakukan setelah polisi menemukan adanya unsur pidana dalam unggahan tersebut dan menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. 

Adapun terdapat dua laporan yang telah dinaikkan statusnya. Pertama laporan oleh Kurniawan Santoso dengan LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Juni 2022. 

Laporan kedua oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu pada 20 Juni 2022 dengan nomor  LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.  

"Artisnya dua laporan polisi yang telah dipelajari dan juga dilakukan pemeriksaan, dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya," kata Zulpan.  

Penyidik Polda Metro juga telah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP Sidik/2957/VI/Ditreskrimsus tanggal 28 Juni 2022. 

Baca Juga: Wakilnya Mas Anies Plin-plan, Kemarin Bilang Holywings Boleh Buka Lagi, Eh Mendadak Berubah Pikiran: Sekarang Tidak Bisa Buka Lagi!

"Selain menaikkan status penyidikan, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, sejumlah saksi-saksi, dan penyitaan barang bukti. Polisi juga akan membuat permohonan penetapan penyitaan, pemeriksaan digital forensik, kemudian juga kita akan mengirimkan bukti ke laboratorium untuk uji forensik," ucapnya.  



Terkait

Terpopuler

Terkini