"Kalau memang perizinan yang diurus hanya sekadar restoran, dan perizinan khusus baik melayani minuman alkohol di tempat maupun dibawa pulang dan itu tidak diurus, kami minta kepada Bapenda untuk membuat laporan polisi," jelas Wahyu.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Bapenda DKI Jakarta, Carto menyebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan setoran masa pajak Holywings. Ia juga akan melakukan penagihan pajak bulan ini setelah 12 gerai di Jakarta disegel.
"Ada dua poin yang kami periksa, yaitu setma (setoran masa) sampai bulan Juni dan setma atas penutupan. Dan setma yang bulan Juni memang belum ada setoran karena belum jatuh tempo. Sementara, setma penutupan ini kami akan memeriksa semua penerimaan yang dilakukan Holywings."
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.