Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap perkembangan terbaru kasus penistaan agama yang menjerat Pendeta Saifuddin Ibrahim.
Menurut Dedi, Saifuddin Ibrahim belum ditangkap, Bareskrim Polri masih terus berkoordinasi dengan FBI--polisi Amerika--untuk melacak keberadaan Saifuddin.
"Belum ada perkembangan, Masih terus komunikasi dengan pihak FBI juga," ujar Dedi dikutip dari GenPi.co, Kamis (30/6/2022).
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga mengatakan bahwa pihaknya masih mengupayakan pemulangan Saifuddin ke Tanah Air.
"Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka (Saifuddin) melalui jalur kerja sama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI," ucapnya.
Diketahui bahwa Saifuddin Ibrahim yang saat ini berada di Amerika Serikat sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Saifuddin diduga melanggar Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam pasal-pasal itu, Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Lalu, Saifudin diduga menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui YouTube.
Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.