Pegiat media sosial Denny Siregar ikut mengomentari langkah hukum yang ditempuh Muhammad Faisal, dan Muhammad Chusni Mubarok. Kedua orang ini menggugat Holywings Rp100 miliar buntut promosi minuman keras buat pemilik nama Muhammad dan Maria. Keduanya merasa berhak menggugat tempat hiburan itu karena menjadi pemilik nama tersebut.
Mendengar adanya gugat ini, Denny langsung menanyakan rekannya sesama pegiat media sosial Yusuf Muhammad alias Yusuf Dumdum. Menurut Denny, rekannya itu seharusnya ikut menggugat karena menjadi pemilik nama Muhammad juga. Kalau menang gugatan bisa jadi modal usaha ternak ayam.
"Halo @yusuf_dumdum gak ikut gugat juga ? Namamu kan ada Muhammadnya juga.. Lumayan, buat ternak ayam," kata Denny di akun twitternya @Dennysiregar7 dikutip Populis.id Jumat (1/7/2022).
Cuitan itu langsung ditanggapi Yusuf Dumdum, dia mengatakan saat ini sedang menyiapkan berkas gugatan. Kalau menang di pengadilan dia berjanji bakal memberi Denny jatah. Tentu saja pernyataan ini hanya bercanda.
"Hemmm sabar ! Lagi nyiapin berkasnya. Rencana mau gugat 50M. Ntar aku bagi deh," kata @yusuf_dumdum.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Nasib sial datang bertubi - tubi menghantam manajemen Holywings, setelah enam karyawannya dipidana karena kasus penistaan agama yang berlanjut pada penutupan seluruh outlet Holywings di Indonesia, kini tempat hiburan itu digugat Rp100 miliar buntut promosi minuman keras buat pemilik nama Muhammad dan Maria.
Adapun warga yang menggugat Holywings itu bernama Faisal dan Muhammad Chusni Mubarok. Kedua orang tersebut merasa memiliki legal standing sebagai penggugat karena memiliki nama "muhammad".
Mereka didampingi oleh Advokat yang tergabung dalam ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) dan HAMI (Himpunan Advokat Muda Indonesia).
Wakil Ketua ACTA, Hendrasam Marantoko menyatakan gugatan diarahkan kepada ESW selaku direktur utama PT ABG dan PT ABG sendiri. Ia menegaskan bahwa promo tersebut merupakan perbuatan tercela karena menggunakan nama seorang Nabi
"Tindakan tersebut merupakan suatu tindak pidana (rechtdelicten) yang dari kodratnya merupakan perbuatan tercela dan sebagai bentuk antipati terhadap program pemerintah dalam upaya menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No.8 dan No.9 Tahun 2006," katanya kepada Populis.id pada Kamis (30/06/2022).
"Tindakan tersebut juga dapat merusak tatanan dan kerukunan umat beragama dan menyebabkan masalah disintegrasi bangsa," sambungnya.