Advokat sekaligus Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menyebut pakar telematika Roy Suryo sengaja menyebarkan foto meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Muannas Alaidid menegaskan, dalam Undang - undang ITE setiap orang dilarang ikut menyebarluaskan konten yang menyinggung agama dan kepercayaan tertentu. Itu artinya pihak yang ikut menyebar konten sensitif itu jelas dapat dipidana.
"UU ITE itu larang penyebarannya, kontennya jelas melanggar memuat penodaan agama malah sengaja disebarkan roy suryo," kata Muannas Alaidid di akun twitternya seraya membagikan sebuah artikel berita online berjudul ‘Polisi: Kasus Postingan Roy Suryo soal Meme Stupa Masuk Unsur Pidana’ sebagaimana dilihat Populis.id Jumat (1/7/2022).
Adapun polisi telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya unsur pidana dalam meme stupa Candi Borobudur yang diunggah Roy di akun twitternya itu. Rencananya Roy diperiksa pekan depan status sebagai terlapor.
"Nah kalo sdh masuk unsur pidana, skrg bgmn nasib roy suryo?," tuturnya.
Terpisah Roy Suryo mengaku tak gentar menghadapi kasus dugaan penistaan agama Buddha ini Roy menyebut dirinya sangat mengapresiasi langkah kepolisian sejauh ini karena telah menaikkan status laporannya ke tingkat penyidikan.
"Saya sangat menghormati, saya sangat mengapresiasi dan saya sangat menunggu itu," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2022) malam.
Sebelumnya, Roy Suryo telah dipolisikan oleh dua orang yang berbeda karena turut mengunggah meme stupa mirip Jokowi itu melalui Twitter pribadinya. Unggahan itu kemudian ramai diperbincangkan publik karena dianggap telah membuat resah sebagian pihak.
Pihak pertama yang melaporkan Roy Suryo yaitu perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso. Roy dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Baca Juga: Gegara Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Akhirnya Nggak Bisa Bilang ‘Ambyar’ Lagi
Sementara laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri, yang kemudian laporannya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Dalam dua laporan tersebut, Roy dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP