Baru-baru ini, publik dihebohkan kasus dugaan penyelewengan dana ACT.Untuk memberikan efek jera, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong kasus dugaan penyelewengan dana oleh mantan pimpinan dan pendiri lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap atau ACT, Ahyudin agar diproses secara pidana.
Hal tersebut menjadi penting sebagai pembelajaran bagi yayasan serupa untuk menggunakan dana hasil yang dikumpulkan dari masyarakat dijalankan sesuai amanat.
"Untuk memastikan yayasan apapun itu melakukan tugasnya dengan benar. Jangan untuk kepentingan yang lain. Jadi ini biar efek jeralah," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Senin (4/7).
Dikhawatirkan, jika kasus ini tidak sampai ke ranah pidana, akan banyak pihak yang membuat yayasan kemanusiaan, namun dananya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
"Jangan sampai nanti kemudian orang, membuat yayasan ramai-ramai sebenarnya untuk kepentingan pribadi. Agar meluruskan niat dan langkah," tegas Boyamin.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.