Gegara 'Aksi Cepat Tilep', PUB ACT Bisa Dicabut, Begini Fakta dari Kemensos

Gegara 'Aksi Cepat Tilep', PUB ACT Bisa Dicabut, Begini Fakta dari Kemensos Kredit Foto: Istimewa

Dugaan penyalahgunaan dana umat menjadi sorotan, Kementerian Sosial (Kemensos) akan memanggil pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Sekretaris Jenderal Kemensos, Harry Hikmat menyampaikan bahwa pihaknya akan meminta keterangan dari para petinggi ACT. 

"Kami akan memastikan apakah ACT melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola," ujar Harry, Selasa (5/7), dikutip Populis.id. 

Baca Juga: Terima Sumbangan Minimal Rp 10 Ribu, ACT Raup Dana Umat Hingga Rp 500 Miliar Lebih Tiap Tahun, Fantastis!

Kemensos, kata Harry, melalui Inpektorat Jenderal (Itjen) memiliki wewenang untuk memeriksa sesuai Permensos Nomor 8 tahun 2021. 

"Jika ditemukan indikasi-indikasi penyimpangan, Kemensos memiliki kewenangan membekukan sementara izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dari ACT sampai proses ini tuntas," lanjutnya.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover