Dugaan penyalahgunaan dana umat menjadi sorotan, Kementerian Sosial (Kemensos) akan memanggil pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Sekretaris Jenderal Kemensos, Harry Hikmat menyampaikan bahwa pihaknya akan meminta keterangan dari para petinggi ACT.
"Kami akan memastikan apakah ACT melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola," ujar Harry, Selasa (5/7), dikutip Populis.id.
Kemensos, kata Harry, melalui Inpektorat Jenderal (Itjen) memiliki wewenang untuk memeriksa sesuai Permensos Nomor 8 tahun 2021.
"Jika ditemukan indikasi-indikasi penyimpangan, Kemensos memiliki kewenangan membekukan sementara izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dari ACT sampai proses ini tuntas," lanjutnya.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.