Gegara 'Aksi Cepat Tilep', PUB ACT Bisa Dicabut, Begini Fakta dari Kemensos

Gegara 'Aksi Cepat Tilep', PUB ACT Bisa Dicabut, Begini Fakta dari Kemensos Kredit Foto: Istimewa

Kemensos dapat menunda, mencabut, atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan kepentingan umum, tegas Harry. 

"Pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat," pungkasnya.

Baca Juga: ACT Ternyata Kerja Sama dengan Pemprov DKI Jakarta, Wagub Riza Beberkan Fakta ini

Seperti diketahui, ACT menjadi perbincangan hangat di media sosial atas dugaan penyalahgunaan dana oleh para petingginya. 

Tagar 'Aksi Cepat Tilep' pun bergema usai media nasional Tempo mengungkap penyelewengan dana berjumlah miliaran rupiah tersebut. 

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover