Kasus Dugaan Penyelewengan dana donasi dari masyarakat oleh petinggi ACT kini, tengah menjadi sorotan masyarakat. Kini, Forum Zakat membongkar jika ACT bukan Bagian dari organisasi dan ekosistem pengelola zakat.
Ketua Forum Zakat, Bambang Suherman mengatakan, penyelenggaraan dan pengawasan organisasi pengelola zakat di Indonesia sendiri sangat ketat. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Berdasarkan aturan, organisasi pengelola zakat harus diawasi secara berlapis oleh sejumlah instansi. Mulai dari Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal itu diterapkan demi meminimalkan potensi penyelewengan dana publik serta timbulnya konflik kepentingan di dalam tubuh organisasi.
Adapun pengawasan organisasi pengelola zakat meliputi pengawasan internal berupa audit internal dan audit dari pengawas syariah yang terakreditasi oleh MUI.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.