Belum Juga 24 Jam, PPKM Jawa-Bali tak Jadi Naik Level, Apa Alasannya?

Belum Juga 24 Jam, PPKM Jawa-Bali tak Jadi Naik Level, Apa Alasannya? Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, memberikan koreksian kenaikan PPKM Jawa-Bali kemarin, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022.

Kurang dari 24 jam, ada kenaikan level PPKM level dua di Jawa-Bali berdasarkan Inmendagri Nomor 33 tahun 2022.

Baca Juga: Indonesia Lebih Siap Hadapi Omicron BA.4 dan BA.5 Dibanding Sejumlah Negara, Kenapa?

Kata dia, Jakarta dengan seluruh wilayahnya memasuki level satu PPKM. Hal serupa juga terjadi di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur hingga Bali. Koreksi ini berlaku mulai 6 Juli hingga 1 Agustus 2022.

“Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud berpedoman pada indikator transmisi komunitas,” kata Tito dalam Inmendagri No 35 Tahun 2022, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: Nah Lho... Sidak Haji, Anggota DPR Ini Sebut Pelayanan Katering bagi Jemaah Belum Memuaskan! Makanan Sudah Basi?

Kemudian, penyesuaian yang dimaksud juga berlaku terhadap wilayah aglomerasi di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya hingga Bali.

Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.

Perpanjangan PPKM kali ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 untuk Jawa dan Bali serta Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022 untuk luar Jawa-Bali.

Baca Juga: Banjir Pujian Pelaksanaan Haji untuk Kemenag, Yaqut Auto Ngomong: Ini Bukan Hanya Untuk Kemenag, Kebetulan Saja...

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA menjelaskan, pada pelaksanaan PPKM satu bulan ke depan harus ada perhatian serius seluruh pihak. Khususnya wilayah Jawa dan Bali karena ada daerah dengan status Level 2 situasi pandemi Covid-19.

"Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5," ujar Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga: DKI Jakarta Kembali PPKM Level 2, Apa Kata Gubernur Anies?

Dia mengatakan, beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.

Pemerintah menggunakan indikator transmisi komunitas untuk melakukan asesmen daerah dalam pelaksanaan PPKM.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover