Tok! Izin PUB Aksi Cepat Tanggap (ACT) Resmi Dicabut

Tok! Izin PUB Aksi Cepat Tanggap (ACT) Resmi Dicabut Kredit Foto: Istimewa

Setalah kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh petinggi ACT yang menghebohkan masyarakat, Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos.

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mengatakan pencabutan itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

"Jadi, alasan kami mencabut karena ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir Effendi di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (5/7).

Baca Juga: Terkait Kasus Penyelewengan Dana oleh Petinggi ACT, PPATK Temukan Indikasi Kejanggalan, Berikut Fakta-faktanya

Dia menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang menyatakan.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini