PKS resmi menggugat Presidential Threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekjen Habib Aboe Bakar Al Habsy langsung mendatangi MK untuk mendaftarkan gugatan tersebut, Rabu (6/7/2022).
Menurut Syaikhu, PKS mengajukan permohonan uji materi pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam gugatannya, terdapat dua pemohon yakni DPP PKS dan Salim Segaf Al Jufri yang merupakan Ketua Majelis Syuro PKS.
Syaikhu menjelaskan, sebelum mengajukan gugatan, tim hukum PKS telah mengkaji sedikitnya 30 permohonan uji materi presidential threshold yang pernah diajukan ke MK.
Baca Juga: Akhirnya PKS Ajukan Gugatan Presidential Threshord 20 Persen ke MK Besok
Semua gugatan tersebut ditolak MK dengan alasan bahwa angka 20 persen presidential threshold ini sebagai open legal policy pembentuk Undang-Undang.
"PKS sepakat dengan argumen ini. Namun, open legal policy seharusnya disertai dengan landasan rasional dan proporsional agar tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata Syaikhu di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/7).
Selain itu, PKS juga telah mencermati keputusan MK No. 74/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017.
Baca Juga: Partai NasDem, PKS, dan Demokrat Hingga Saat Ini Belum Sepakat Berkoalisi
"Berdasarkan kajian Tim Hukum kami, hingga saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka PT 20 %. Adapun angka yang rasional dan proporsional berdasarkan hasil kajian tim hukum kami adalah pada interval 7-9 persen kursi DPR," ujar Syaikhu.
"Dasar perhitungannnya telah kami tuangkan dalam permohonan yang akan dijelaskan oleh tim kuasa hukum PKS. Oleh karena itu kami memohon kepada MK untuk memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu," terang dia.
Baca Juga: PDIP Buat Presidential Threshold Demi Halangi SBY Masuk Istana, Benarkah?
Adapun alasan PKS menggugat presidential threshold lantaran aspirasi rakyat yang menginginkan calon presiden lebih dari dua pasang, sehingga banyak pilihan bagi rakyat.
Tak hanya itu, dengan menggugat presidential threshold PKS berharap polarisasi di masyarakat akibat hanya ada dua paslon capres seperti pada Pilpres 2014 dan 2019 dapat berkurang.
"Semoga permohonan Judicial Review ini dapat dikabulkan agar rakyat Indonesia dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden terbaik yang mampu membawa Indonesia adil dan sejahtera sesuai cita-cita Para Pendiri Bangsa. Aamiin," tutup Syaikhu.