Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) resmi memblokir sementara 60 rekening milik Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa penutupan ini respon atas tindakan Kemensos yang mencabut izin PPATK untuk menggalang dana.
"Per hari ini PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan," katanya saat konferensi pers di Jakarta pada Rabu (06/07/2022).
"Penghentian ini atas respons penghentian usaha ACT oleh Kemensos. Artinya Kemensos sudah melarang. Selama 20 hari ke depan kami akan memeriksa transaksi dari puluhan ribu transaksi," sambung Ivan.
Menurutnya, analisis keuangan terkait ACT sudah dilakukan sejak 2018-2019 daan sampai hari ini PPATK melaksanakan kewenangan UU No 8 tahun 2020 serta Perpres 50 tahun 2011 yaitu melakukan penelusuran atas transaksi yang dilaporkan kepada PPATK.
"Jadi ini akan terus berkembang dan berlanjut. Kami akan bekerja dengan baik dan sangat teliti, memeriksa satu persatu transaksi," terangnya.