PKS Gugat Presidential Threshold, Rocky: MK Tak Punya Alasan Menolak Legal Standing Gugatan

PKS Gugat Presidential Threshold, Rocky: MK Tak Punya Alasan Menolak Legal Standing Gugatan Kredit Foto: Hilal/PKSFoto

Pengamat Politik Rocky Gerung menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak punya alasan lagi untuk menolak permohonan uji materi presidential threshold 20 persen yang diajukan oleh PKS.

Menurutnya, PKS sebagai partai politik merupakan peserta Pemilu yang dapat dirugikan dengan adanya aturan presidential threshold 20 persen.

"PKS dengan bagus mengajukan proposal judicial review karena dia punya legal standing untuk mengajukan calon presiden versinya sendiri," ujar Rocky dikutip dari YouTube Official Rocky Gerung, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: PKS Resmi Gugat Presidential Threshold 20 Persen Jadi 7 Persen ke MK

Dia menjelaskan, jika presidential threshold 20 persen dihapuskan, tentu PKS bisa mengajukan Capresnya sendiri tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain.

Diketahui bahwa PKS resmi mendaftarkan permohonan uji materi pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Rabu (6/7). Dalam pasal 222 itu, termuat aturan presidential threshold 20 persen, yang mana parpol atau gabungan parpol baru bisa mengajukan capres-cawapres jika memenuhi syarat 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Sebelumnya sejumlah pihak sudah mengajukan permohonan judicial review pasal 222 UU Pemilu tersebut. Namun, semua pihak yang mengajukan ditolak oleh MK dengan alasan tidak mempunyai legal standing untuk menggugat.

Baca Juga: Menjelang Pilpres 2024, Rocky Gerung Sebut Syarat Capres Versi Dirinya, Apa Saja? Simak!

Terbaru, gugatan yang diajukan oleh sejumlah perorangan warga negara, di antaranya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, dan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Ada pula anggota DPD RI Tamsil Linrung, Edwin Pratama, dan Fahira Idris.

Dalam gugatannya itu, MK menolaknya dengan alasan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

MK menegaskan, yang bisa menguji aturan tersebut adalah parpol atau gabungan parpol. "Amar putusan. Mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Kamis (24/2/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover