Presidential Threshold 0 Persen, Refly Harun: Mustahil Capres Ada Ratusan!

Presidential Threshold 0 Persen, Refly Harun: Mustahil Capres Ada Ratusan! Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menegaskan bahwa jika presidential threshold 20 persen dihapuskan, tidak akan menimbulkan terlalu banyak Calon Presiden (Capres) hingga ratusan atau bahkan ribuan.

Refly menyebut kekhawatiran masyarakat akan timbulnya capres hingga ratusan adalah argumentasi yang lebay dan tak berdasar.

"Nanti kalau presidential threshold 0 persen tetangga saya bisa nyapres. Nah ini lebay. Nanti Capresnya ribuan, itu lebay juga," ujar Refly dikutip dari akun YouTubenya, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: PKS Gugat Presidential Threshold, Rocky: MK Tak Punya Alasan Menolak Legal Standing Gugatan

"Tidak mungkin ada seribu capres jika presidential threshold 0 persen," tegasnya.

Menurut Refly, konstitusi Indonesia menyatakan bahwa hanya partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres.

"Jadi, enggak ada yang namanya Capres dari masyarakat atau independen," jelasnya.

Dia menjelaskan, jika mau terdapat capres dari perorangan atau independen tanpa didukung partai politik mesti mengubah konstitusi terlebih dahulu.

Baca Juga: PKS Resmi Gugat Presidential Threshold 20 Persen Jadi 7 Persen ke MK

Sebelumnya sejumlah pihak telah mengajukan permohonan uji materi pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen jadi 0 persen.

Sejauh ini di MK terdaftar dua gugatan penghapusan presidential threshold 20 persen yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra dan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti.

Putusan gugatan keduanya bakal dibacakan MK pada Kamis (7/7) besok.

Baca Juga: Naikkan Pamor Anies Baswedan, Refly Harun Beber Temuan Mengejutkan Terkait Kasus Holywings

Selain itu, PKS juga baru saja mendaftarkan gugatan atas presidential threshold 20 persen ke MK tadi siang, Rabu (6/7). Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi yang mendatangi langsung MK untuk mendaftarkan gugatan.

Dalam gugatannya itu, PKS meminta MK menurunkan angka presidential threshold dari 20 persen menjadi 7-9 persen.

"Berdasarkan kajian Tim Hukum kami, hingga saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka PT 20 %. Adapun angka yang rasional dan proporsional berdasarkan hasil kajian tim hukum kami adalah pada interval 7-9 persen kursi DPR," ujar Syaikhu dalam keterangannya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover