ACT Nggak Terima Kemensos Cabut Izin Penggalangan Dana, Peraturan Mensos Disorot-sorot! 'Kami Heran, Mengapa Cepat Ambil Keputusan?'

ACT Nggak Terima Kemensos Cabut Izin Penggalangan Dana, Peraturan Mensos Disorot-sorot! 'Kami Heran, Mengapa Cepat Ambil Keputusan?' Kredit Foto: Taufik Idharudin

Ketua Tim Pengacara Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Andri TK, buka suara soal dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan. Surat Keputusan itu resmi melarang ACT untuk melakukan penggalangan dana.

Andri menganggap keputusan itu terlalu reaktif. Karena sebenarnya mekanisme sanksi terhadap lembaga yang melakukan pengumpulan dana sudah diatur, namun sayangnya Kemensos tak menjalankan aturan tersebut.

"Kami menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos ini terlalu reaktif. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap," katanya saat konferensi pers pada Rabu (06/07/2022)

 Baca Juga: Jeng Jeng... Babak Lanjutan, PPATK Resmi Blokir 60 Rekening Milik ACT!

Melalui Pasal 27 itu, kata dia, disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. 

"Sementara hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut,” jelasnya.  

Masih berdasarkan aturan tersebut, Andri juga menjelaskan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis itu harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.  

“Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan,” kata Andri.  

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini