Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Komisi III DPR, Rabu (6/7/2022).
Draft itu diberikan langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej pada saat rapat kerja antara pemerintah dengan alat kelengkapan dewan (AKD) bidang hukum itu di Kompleks Parlemen.
"Hari ini menjelang siang dalam rangka menyerahkan dua RUU yang bersifat carry over yaitu RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan," kata Eddy dalam forum itu.
Baca Juga: DPR Sebut Tol Laut Gagal Lantaran Tak Berdampak Penurunan Harga di Wilayah Indonesia Timur
Menurut Eddy, pemerintah melakukan banyak penyempurnaan dalam draf RUU KUHP yang diserahkan ke Komisi III DPR RI pada Rabu ini.
Dia mengatakan, penyempurnaan terhadap RUU KUHP meliputi tujuh hal, yakni terkait 14 isu krusial, ancaman hukum, tindak pidana penadahan, penerbitan, dan percetakan.
Lalu, harmonisasi dengan undang-undang lain, sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan, teknik penyusunan, serta berkaitan dengan typo atau perbaikan penulisan.
Baca Juga: Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, DPR: Presiden Juga Manusia
Eddy menyebut soal 14 isu krusial yang diperbaiki sudah melalui penyelenggaraan diskusi publik.
"Tim pembahasan RUU KUHP telah mengkaji dan menyesuaikan isu krusial RUU KUHP," ujar Eddy.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.