Habis Cabut Izin ACT, Anak Buah Rizieq Tantang Kemensos Begini, Simak!

Habis Cabut Izin ACT, Anak Buah Rizieq Tantang Kemensos Begini, Simak! Kredit Foto: Istimewa

Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, menyebut Kemensos tak hanya tegas terhadap ACT dengan mencabut Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

“Dan ini jadi momen harusnnya cek semua yang di bawah Kemensos (jangan cuma) ACT ini. Cek semua dan audit semua,” kata Aziz, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: ACT Nggak Terima Kemensos Cabut Izin Penggalangan Dana, Peraturan Mensos Disorot-sorot! "Kami Heran, Mengapa Cepat Ambil Keputusan?"

Kata dia, masih bayak lembaga kemanusiaan di bawah Kemensos yang diduga pengelolaan dananya bermasalah.

Hal itu seperti lembaga kemanusiaan yang dikelola beberapa media televisi dan sejumlah lembaga penggalangan dana seperti di supermarket.

“Banyak lembaga juga yang kelola (dana umat) hal ini misal seperti yang digalang beberapa Media Tv dan mini market. Sama itu juga di bawah Kemensos,” ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Dana ACT Yang Bikin Heboh, Gegara Ini Nih...

Aksi Cepat Tanggap atau ACT telah dicabut izinnya oleh Kemensos tertanggal 5 Juli 2022.

Pencabutan izin Aksi Cepat Tanggap itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap. Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.

Terkait

Terpopuler

Terkini