Mendag Zulhas Klaim Masalah Minyak Goreng Sudah Mulai Teratasi

Mendag Zulhas Klaim Masalah Minyak Goreng Sudah Mulai Teratasi Kredit Foto: Humas Sekretariat Presiden

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan bahwa permasalahan minyak goreng sudah mulai bisa teratasi secara perlahan.

Menteri yang kerap disapa Zulhas itu mengatakan selama ini persoalan terkait minyak goreng terletak di rantai distribusinya.

"Ini memang sudah ketemu benang merahnya, soal yang kami hadapi (tingginya harga minyak goreng, red)," ucap Zulhas di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Ucapkan Terima Kasih dan Selamat ke Menag Yaqut, Soal Apa?

Ketua Umum (Ketum) PAN tersebut mengatakan saat ini pemerintah dan pengusaha sudah memiliki kesamaan tujuan guna menyelesaikan persoalan harga minyak goreng.

Zulhas mengatakan selama ini ada instrumen yang tidak jalan yaitu rantai distribusi sehingga menyebabkan harga minyak goreng mahal.

Ke depan, ujar dia, Kemendag akan memastikan distribusi minyak goreng berjalan dengan lancar dan baik.

Baca Juga: Gokil! Pedagang Pasar Ini Beri Diskon Pembelian Minyak Goreng untuk Nama Muhammad dan Maria, Holywings Mah Lewat...

Dengan demikian, harga minyak goreng di sejumlah daerah, seperti Jawa-Bali, Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi, bisa kembali ke harga eceran tertinggi (HET) seperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Memang semuanya mau (harga minyak goreng kembali normal, red). Pengusahanya mau berbuat baik untuk kepentingannya, juga pemerintah sama. Jadi, kami punya tujuan yang sama," papar Zulhas.

Seperti diketahui, mulai hari ini, Kementerian Perdagangan Indonesia secara resmi meluncurkan produk minyak goreng kemasan sederhana bermerek Minyakita di Kantor Kemendag, Gambir, Jakarta Pusat. 

Minyak goreng kemasan sederhana itu ditetapkan dengan harga tertinggi Rp14.000 per kemasan dan bisa dijual secara eceran oleh siapapun.

Baca Juga: Nyelekit! Pembelian Minyak Goreng Curah dan BBM Harus Pakai Aplikasi, Said Didu: Maka: Jika Mau “Hidup” Rakyat Harus...

Adapun salah satu syaratnya, yakni tidak boleh dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kemendag.

Terdapat dua perusahaan yang akan bertindak sebagai produsen Minyakita, yakni PT Best Agro International dan PT Panca Nabati Perkasa. 

Selain itu, ada juga tujuh perusahan lainnya yang akan menyusul untuk memproduksi minyak goreng tersebut.

Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover