Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan program minyak goreng kemasan rakyat dengan merek MinyaKita di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
MinyaKita ini akan didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.
MinyaKita dapat dibeli dengan jumlah maksimal 10 liter per hari untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK). Untuk membelinya, masyarakat harus menunjukkan aplikasi PeduliLindung atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Mendag Zulhas Klaim Masalah Minyak Goreng Sudah Mulai Teratasi
Menurut Zulkifli, program ini adalah upaya pemerintah mendistribusikan minyak goreng hasil alokasi pasar dalam negeri melalui kemasan sederhana.
Zulkifli berharap program MinyaKita ini dapat mempermudah masyarakat mendapatkan minyak goreng. Selain itu, MinyaKita ini juga akan mempermudah pendistribusian agar merata ke seluruh Indonesia.
"Kami berusaha mengatasi persoalan distribusi melalui minyak goreng kemasan sederhana ini. Harapan kami, minyak goreng bisa terdistribusi dengan baik, khususnya ke daerah-daerah yang sulit dijangkau," ujar Zulkifli Hasan dalam keterangannya.
"Melalui MinyaKita, kami optimistis masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng hasil DMO yang sesuai HET," sambungnya.
MinyaKita merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan. Merek MinyaKita telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM00203152.
Sementara itu, merek dagang MinyaKita ini dipastikan tidak akan menghapus keberadaan minyak goreng curah di pasar-pasar.
"Minyak curah tetap ada, tidak ada perubahan apa pun. MinyaKita diluncurkan untuk membantu masalah distribusi dan memberi masyarakat pilihan dalam membeli minyak goreng," tegas Zulkifli Hasan.