Batal PPKM Level 2 di Jabodetabek, Ini Alasan Kemendagri

Batal PPKM Level 2 di Jabodetabek, Ini Alasan Kemendagri Kredit Foto: Akurat

Belum lama ini, status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) naik ke level 2, Senin (5/7/2022).

Akan tetapi, terjadi pembatalan kenaikan status tersebut sehingga kembali ke level 1, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Level PPKM di Jawa-Bali Turun Menjadi Level 1

Status revisi tersebut telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Lantas, apa alasan pembatalan PPKM level 2?

Aturan PPKM level 2 Jawa-Bali direvisi oleh pemerintah melalui Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022. Kini statusnya telah kembali berada di level 1.

Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri) Safrizal wilayah aglomerasi Jabodetabek yang semula berada pada PPKM level 2 kembali ke level 1.

Status tersebut direvisi karena pemerintah melihat kasus yang sudah mulai melandai dalam seminggu terakhir.

"Dalam satu minggu terakhir kami melihat terjadi tren pelandaian yang mengindikasikan wilayah aglomerasi Jabodetabek telah melewati puncak (penularan), jelas Safrizal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/7/2022).

Rencananya, PPKM level 2 dalam Inmendagri sebelumnya akan berlalu selama 1 bulan, yaitu hingga 1 Agustus 2022. Namun, setelah terjadinya pelandaian kasus Covid-19 ini, Kemendagri menetapkan untuk mengubah status PPKM Jabodetabek menjadi level 1 kembali.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover