Resmi Dilarang Minta-minta Sumbangan Lagi, Kotak Donasi Milik ACT Ditarik Petugas

Resmi Dilarang Minta-minta Sumbangan Lagi, Kotak Donasi Milik ACT Ditarik Petugas Kredit Foto: stiegici.ac.id

Dinas Sosial NTB menghentikan seluruh kegiatan dan pengumpulan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) NTB, Ahsanul Khalik mengatakan, pihaknya juga meminta ACT NTB menarik semua kotak donasi. Kota donasi tersebut biasanya dilepas di berbagai titik pertokoan, tempat umum dan keramaian.

Baca Juga: Banyak Masyarakat yang Ketipu dan Ikut Donasi Gegara Lihat Ustadz Hilmi Endorse ACT, Kalau Punya Adab Harusnya Lu Minta Maaf Mi!

"Pihak ACT mengatakan siap untuk menarik tetapi butuh waktu katanya. Dan tentu untuk pencarian kotak donasi ini akan kita kawal sampai tuntas," kata mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB ini.

Sebelumnya, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan. 

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

"Jadi, alasan kami mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Selasa (5/7). 

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi 

"Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan"

Baca Juga: Rizieq Shihab Dilibas Saudaranya Gegara Ibu Guru di Depok Didepak Disdik, Chat Mesum Diungkit: HRS Pantas Disinggung, Dia Bikin Malu!

Muhadjir mengatakan, pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.



Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover