Nggak Terima Izinnya Dicabut, Presiden ACT Lawan Balik Kemensos: Tahapan Pencabutan Izin Dilanggar!

Nggak Terima Izinnya Dicabut, Presiden ACT Lawan Balik Kemensos: Tahapan Pencabutan Izin Dilanggar! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar, berkomentar soal kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) yang mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB).

Ibnu Khajar, kecewa dengan keputusan Kemensos karena prosedur yang digunakan tak sesuai dengan Permensos Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB Pasal 27, disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang dimiliki izin melalui tiga tahap.

Pertama, teguran secara tertulis. Kedua penangguhan izin. Dan ketiga baru pencabutan izin.

“Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis,” ujar Ibnu Khajar, di Jakarta, Rabu, (6/7/2022).

Dia mengatakan pihaknya telah berupaya transparan dalam mengelola keuangan yang berasal dari donasi publik. Dia menyayangkan keputusan Kemensos mencabut izin pengumpulan uang ACT.

Presiden ACT ini juga menyebut pihak ACT telah bersikap kooperatif dengan Kemensos.

Baca Juga: Kasus Penipuan Dua Petinggi ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar Jalan di Tempat, Siap-siap Polri Ambil Langkah Ini

Menurutnya, pihak ACT telah datang ke Kemensos pada Selasa (5/7) pagi. Dan mereka bersiap untuk kedatangan tim Kemensos ke ACT hari ini.

Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini