Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) aktif membagikan laporan keuangannya demi menjaga transparansi ke publik. Namun demikian yayasan filantropi itu duduga melakukan penyelewengan dana umat.
Dikutip dari laman resmi ACT, terlihat ACT pertama kali melaporkan keuangan ke publik pada 2005 silam dan terakhir merilis laporan keuangan pada 2020 lalu, tepatnya 31 Desember.
Namun, pada 2021 ACT belum merilis laporan keuangan di situs resminya. Berikut dua laporan keuangan terbaru ACT, yakni pada 2019 dan 2020: Pada 2019, ACT merilis penerimaan donasi dengan perincian sebagai berikut:
Penerimaan
- Zakat: -
- Kemanusiaan: 396.849.534.440 (Rp 396 miliar).
- Pengelolaan: Rp 106.110.684.211 (Rp 106 miliar).
- Wakaf: 3.822.727.627 (Rp 3,8 miliar).
- Dana nonhalal: Rp 280.688.803 (Rp 280 juta).
Penggunaan
- Zakat: Rp 473.509.538 (Rp 473 juta).
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.