Izin pengumpulan uang dan barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah resmi dicabut oleh Kementerian Sosial.
Berikut adalah fakta-fakta seputar dicabutnya izin PUB ACT.
1. Temuan PPATK soal penyelewengan dana
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya dugaan ACT telah mendanai kegiatan terlarang yang berhubungan dengan aliran tertentu dan terorisme.
Atas temuan itu, PPATK telah melanjutkan laporan tersebut kepada BNPT dan Densus 88 untuk diselidiki.
Baca Juga: Laporan Keuangan ACT Mulai Terkuak, Ternyata Terima dan Pakai Dana Non Halal, Nominalnya Fantastis!
2. Pengakuan pimpinan ACT tentang gaji Presiden ACT Rp 250 juta
Berdasarkan laporan Majalah Tempo yang pertama kali mengungkap dugaan penyalahgunaan dana, Presiden ACT sempat menerima gaji sebesar Rp 250 juta. Untuk perusahaan non profit, jumlah itu terbilang fantastis.
Hal ini disampaikan oleh Presiden ACT, Ibnu Khajar. Akan tetapi, ia mengaku baru menerima gaji sebesar itu satu kali, dan kemudian mengalami penurunan hingga kini.
Baca Juga: Nggak Terima Izinnya Dicabut, Presiden ACT Lawan Balik Kemensos: Tahapan Pencabutan Izin Dilanggar!
3. Masuk penyelidikan kepolisian
Laporan dugaan penyalahgunaan dana di ACT ini, langsung dimasukkan oleh pihak kepolisian ke status penyelidikan dan akan diusut seiring dengan pemanggilan para saksi ahli dan bukti yang dimiliki.
Bareskrim Polri juga telah menerima laporan terkait, sehingga pengusutan akan dilakukan hingga proses memasuki tahap penetapan tersangka atau proses lainnya.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.