Ujung Perkara Penyelewengan Dana, Berikut Fakta Seputar Pencabutan Izin ACT Oleh Kemensos

Ujung Perkara Penyelewengan Dana, Berikut Fakta Seputar Pencabutan Izin ACT Oleh Kemensos Kredit Foto: Istimewa

4. Kemensos cabut izin PUB ACT

Menanggapi laporan dugaan penyelewengan dana, Kemensos pun menanggapi dengan pencabutan izin PUB. Pencabutan itu diberikan kepada perusahaan ACT melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan dan telah ditanda tangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi. 

Baca Juga: ACT Disebut Salurkan Donasi Umat Buat Kelompok Pemberontak, Omongan Pengamat Teroris Nggak Disangka-sangka, Bergidik Bos!

5. Dugaan isu politik

Meski Kemensos telah mencabut izin ACT, namun hal ini juga menuai kontroversi di masyarakat. Mereka mengakui kinerja Kemensos yang baik dalam menangani kasus ini, akan tetapi seolah menutupi banyak kasus 'penyelewengan' di pemerintah lainnya. Sehingga muncul isu hal ini dilakukan demi menutupi kasus politik yang terjadi di pemerintah. 

6. Mendapat dukungan DPR

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melontarkan dukungan kepada Kemensos yang telah mencabut izin ACT. 

Dasco mengatakan, pencabutan itu harus dilakukan untuk mencegah peristiwa serupa terjadi di lembaga filantropi lainnya. Terlebih, Kemensos sudah memiliki dasar yang kuat sebelum memutuskan mencabut izin ACT untuk PUB. 

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini