Buntut polemik penyelewengan dana umat oleh petinggi ACT, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana resmi memblokir rekening pada, Rabu (6/7). Rekening yang diblokir sebanyak 60 dan masih bisa bertambah seiring berjalannya penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengatakan belum mengetahui masalah rekening lembaganya yang diblokir oleh PPATK.
"Beberapa rekening informasinya diblokir, kami belum cek kepada tim keuangan, rekening mana saja yang diblokir pasca pembersihan, rekening mana saja dan berapa banyak yang sudah diblokir," kata Ibnu di kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7).
Baca Juga: Terungkap! ACT Ribuan Kali Transaksi ke Luar Negeri, PPATK Ungkap Ada Aktivitás Terlarang
Meski telah diblokir, Ibnu berharap masih ada dana yang tersisa untuk disalurkan kepada masyarakat yang berhak.
Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.