Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan menemukan fakta baru terkait lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ia menyampaikan bahwa aliran dana donasi milik lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak langsung disalurkan ke penerima donasi, melainkan telerbih dahulu untuk bisnis.
Mendengar temuan PPATK tersebut, Presiden ACT Ibnu Khajar enggan untuk menanggapi temuan hasil donasi yang terkumpul digunakan untuk bisnis terlebih dahulu sebelum disalurkan ke penerima. Sebab, menurutnya saat ini bukan waktu yang tepat untuk menanggapi.
"Bagaimana dana yang dikelola melalui bisnis? Mungkin bukan momentumnya, kurang pas untuk menyampaikan sore ini," kata Ibnu Khajar dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (6/7).
Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.