Fadli Zon juga bertanya apakah kasus penyelewengan dana oleh ACT dilakukan oknum atau secara sistematis.
“Apakah ini ulah oknum atau sistemik?” lanjutnya.
"Jgn salahkan klu logika ini dipakai pd oknum koruptor dana bansos di Kemensos," tutupnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 pada 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Seharusnya jangan otoriter main cabut izin ACT. Audit n bawa ke ranah hukum, setidaknya ada usaha mencari keadilan. Apakah ini ulah oknum atau sistemik? Jgn salahkan klu logika ini dipakai pd oknum koruptor dana bansos di Kemensos. https://t.co/PRc6G4TzPI
— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) July 6, 2022