Komentari Pencabutan Izin PUB ACT, Fadli Zon: Seharusnya Jangan...

Komentari Pencabutan Izin PUB ACT, Fadli Zon: Seharusnya Jangan... Kredit Foto: Moehamad Dheny Permana

Terkait pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang dilakukan Kemensos, Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon ikut berkomentar melalui akun twitter pribadi miliknya.

Ia mengatakan bahwa pencabutan izin tersebut salah. Sebab, seharusnya ada sistem audit terlebih dahulu dan keterlibatan hukum di lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan ada usaha untuk mancari keadilann.

“Seharusnya jangan otoriter main cabut izin ACT. Audit n bawa ke ranah hukum, setidaknya ada usaha mencari keadilan”cuit Fadli Zon, dikutip Populis.id di akun twitter @fadlizon, Rabu (7/7).

Baca Juga: Terkait Kasus Penyelewengan Dana Umat oleh Petinggi ACT, Denny Siregar: Iblis Geleng-geleng Kepala Nonton Perbuatan...

Fadli Zon juga bertanya apakah kasus penyelewengan dana oleh ACT dilakukan oknum atau secara sistematis.

“Apakah ini ulah oknum atau sistemik?” lanjutnya.

"Jgn salahkan klu logika ini dipakai pd oknum koruptor dana bansos di Kemensos," tutupnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 pada 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Terkait

Terpopuler

Terkini