Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan presidential threshold 20 persen yang diajukan Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusri Ihza Mahendera.
"Menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima, dan menolak permohonan Pemohon II untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 52/PUU-XX/2022 secara virtual, Kamis (7/7/2022).
Anwar Usman mengatakan bahwa Pemohon I (DPD RI) juga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Turun Gunung Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK
Sementara itu, Pemohon II (PBB) yang diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Pokok permohonan Pemohon II tidak beralasan menurut hukum," kata Ketua MK yang juga adik ipar Jokowi.
Dalam perkara tersebut, pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bunyi pasal tersebut ialah pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau 25 persen suara sah nasional pada pemili sebelumnya.
Baca Juga: Gugatan Partai Gelora Terhadap UU Pemilu Ditolak MK
Pada bagian pertimbangan hukum yang dibacakan oleh hakim Manahan M.P. Sitompul, Pemohon I yang terdiri atas Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Baktiar Najamudin.
Pemohon menilai pasal tersebut telah menderogasi dan menghalangi hak serta kewajiban Pemohon I untuk memajukan dan memperjuangkan kesetaraan putra dan putri daerah dalam mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.
Selain itu, adanya ketentuan ambang batas tersebut hanya memberikan akses khusus kepada elite politik yang memiliki kekuatan tanpa menimbang dengan matang kualitas dan kapabilitas serta keahlian setiap individu.
Baca Juga: PKS Resmi Gugat Presidential Threshold 20 Persen Jadi 7 Persen ke MK
Padahal, begitu banyak putra dan putri yang mampu serta layak menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
Oleh karena itu, berlakunya Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 telah merugikan hak konstitusional Pemohon I.
Sementara itu, menurut Pemohon II yakni Yusri Ihza Mahendra, sebagai partai politik peserta pemilu yang meraih suara 1.099.849 atau setara 0,79 persen, memiliki hak konstitusi mengusung capres dan cawapres.
Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.