Terkait Potongan Donasi untuk Operasional Gaji Karyawan, Ibnu Khajar Bilang Begini

Terkait Potongan Donasi untuk Operasional Gaji Karyawan, Ibnu Khajar Bilang Begini Kredit Foto: Taufik Idharudin

Setalah kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh petinggi ACT yang menghebohkan masyarakat, Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos.

Pencabutan izin tersebut disebabkan pemotongan donasi tidak sesuai peraturan pemerintah (PP), yakni10 persen.

Menanggapi hal ini, Presiden ACT Ibnu Khajar memberikan penjelasan mengenai potongan donasi 13,7% untuk operasional gaji karyawan.

"Status dana yang ada di kami itu macam-macam. Ini yang bisa jadi perlu ada suatu sosialisasi lebih baik tentang aturan operasional (potongan donasi) 10 persen mungkin perlu sosialisasi lebih baik," kata Ibnu di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7).

Baca Juga: Terkait Aliran Dana Lembaga Kemanusiaan ACT, Pengamat Bilang Begini, Simak!

Presiden ACT terang-terangan mengatakan mengambil dana operasional dari sumbangan kemanusian sebebsar 13,7 persen di tahun 2020. Dana operasional ACT untuk gaji karyawan dan lainnya ditaksir mencapai RP 71.10 miliar.

Ibnu mengatakan potongan dana bantuan yang dilakukan bisa saja berbeda. Sebab, potongan donasi merupakan hasil kesepakatan dari sejumlah lembaga terkait CSR atau corporate social responsibility.

Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini