Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menegaskan bahwa penanganan kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) harus sesuai mekanisme hukum. Jika memang ada dugaan tindak pidana, maka penyelesaiannya juga harus sesuai hukum pidana.
"Penyelesaian kasus ACT harus sejalan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, obyektif dan tidak boleh melebar yang akhirnya menyebabkan bias," kata Suparji kepada Populis.id pada Kamis (07/07/2022).
Baca Juga: Ustaz Hilmi: Dibilang Haram Bagi Saya Makan Dana Sosial ACT! Tapi Gak Percaya juga...
Menurutnya, langkah Kementrian Sosial (Kemensos) untuk mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) wajar dipertanyakan, termasuk oleh lembaga yang bersangkutan. Karena sebelum pencabutan itu dilakukan tak ada teguran terlebih dahulu.
"Seharusnya dilakukan terlebih dahulu kepada yayasan itu, jika memang terindikasi ada dugaan tindak pidana. Apabila belum ada tindak pidana, maka sebaiknya tidak gegabah," paparnya.