Rocky Gerung Soal RKUHP Pasal Penghinaan Presiden: Kehormatan Tak Perlu Dipaksakan UU

Rocky Gerung Soal RKUHP Pasal Penghinaan Presiden: Kehormatan Tak Perlu Dipaksakan UU Kredit Foto: Draft RKUHP

Pengamat Politik Rocky Gerung mengkritik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memuat pasal pidana penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara.

Menurut Rocky, penghormatan terhadap penguasa tidak perlu diatur dengan Undang-Undang. Sebab, kehormatan adalah relasi personal setiap individu terhadap orang yang memiliki moral tinggi.

"Ngapain meminta kehormatan dari jaminan Undang-Undang. Kan, kehormatan itu adalah relasi personal kita dengan seseorang yang moralnya tinggi," ujar Rocky Gerung dikutip dari akun YouTubenya, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Kemenkumham Serahkan Draft RKUHP ke Komisi III DPR

Dia menegaskan bahwa sebuah kehormatan adalah dimensi moral yang tidak perlu dipaksakan oleh Undang-Undang. Rocky menyebut, presiden akan dihormati tanpa adanya undang-undang sekalipun, jika ia tidak pernah berbohong.

"Presiden akan dihormati, kalau seluruh janjinya itu dia penuhi dan dibuktikan sebagai pengabdian. Kalau dia main-main ama janjinya, ngapain kita hormati," ucap Rocky.

Lebih lanjut, dia mengatakan, dalam negara demokrasi memaksa menghormati presiden adalah hal yang ganjil. Justru, masyarakat negara demokrasi harus mengawasi kinerja presiden, tak wajib menghormatinya.

Baca Juga: Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, DPR: Presiden Juga Manusia

Sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan draft RKUHP kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (6/7) kemarin.

Dalam draft itu, terdapat pasal penghinaan presiden dan lembaga negara. Penghinaan terhadap lembaga negara diatur dalam pasal 351.

"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 351 ayat (1) draf final RKUHP.

Baca Juga: Mahasiswa Bakal Geruduk DPR, Sufmi Dasco Buka-bukaan Soal Draft RKUHP: Sudah Pernah Dibahas...

Sementara itu, penghinaan presiden dan wakil presiden tertuang dalam pasal 218 hingga 220 draft RKUHP. Berikut bunyi pasal 218;

Pasal 218
1. Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
2. Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Terkait

Terpopuler

Terkini