Singgung Perihal Izin Cabut Kemensos ke ACT, Marzuki Alie: Diselesaikan Secara Hukum, Jangan Peradilan Media

Singgung Perihal Izin Cabut Kemensos ke ACT, Marzuki Alie: Diselesaikan Secara Hukum, Jangan Peradilan Media Kredit Foto: Istimewa

Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan kasus dugaan penyelewengan uang donasi di ACT perlu diselesaikan secara hukum.

Menurutnya, kasus itu harus diambilalih oleh pemerintah dan tidak bijak mematikan aktivitas ACT sampai kasus itu diselesaikan secara hukum.

“Pilantrofi ACT yang mempekerjakan ribuan orang, dan ribuan pula yang disantuni, dicabut izin oleh @KemensosRI otomatis mati. Saran saya, diambil alih pemerintah, karema dimungkinkan aturan, tidak wise dimatikan, sampai kasus penyelewengan diselesaikan secara hukum, jangan peradilan media,” tulis Marzuki Alie di Twitter yang dikutip pada Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Musni Umar: Mohon Maaf PPATK Saya Tidak Setuju Dana Umat di 60 Rekening ACT Diblokir

Sebelumnya, PPATK mengkelaim telah memblokir 60 rekening atas nama entitas yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Ketua PPATK,Ivan Yustiavandana menjelaskan, langkah itu sebagai bentuk langkah cepat meredakan polemik penyelewengan dana yang tengah mencuat di masyarakat.

Baca Juga: Ustaz Hilmi: Dibilang Haram Bagi Saya Makan Dana Sosial ACT! Tapi Gak Percaya juga...

Dia menegaskan, pemblokiran tersebut dilakukan pada seluruh rekening ACT yang tersebar di 33 Bank yang bertujuan agar tidak ada lagi aliran dana yang mengalir dari rekening ACT  tersebut.

Terkait

Terpopuler

Terkini