Polisi Banyak Temukan Ruang Rahasia di Pesantren Shiddiqiyyah Saat Cari Mas Bechi

Polisi Banyak Temukan Ruang Rahasia di Pesantren Shiddiqiyyah Saat Cari Mas Bechi Kredit Foto: ANTARA FOTO/Syaiful Arif

Personel gabungan Polres Jombang dan Polda Jawa Timur menemukan banyak ruang rahasia di kawasan Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Kabupaten Jombang, saat mencari Mas Bechi, tersangka pencabulan santriwati.

"Sampai saat ini polisi terus mencari MSAT. Kami masih fokus di dalam karena banyak sekali ruangan di sana yang kosong, yang tersembunyi banyak, sehingga kami terus menggeledah ruangan itu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Jombang, Kamis (7/7/2022).

Polisi hingga kini belum menemukan MSAT, 42 tahun, yang merupakan anak pengasuh dan tokoh pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang. Keluarga pun juga enggan untuk menyerahkan tersangka sehingga petugas terus melakukan pencarian.

Baca Juga: Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Lantaran Lindungi Pelaku Kekerasan Seksual

Ia minta keluarga membantu polisi terkait dengan masalah ini. Polisi pun sudah berupaya untuk humanis dalam penegakan hukum tersebut.

Proses penegakan hukum kasus itu juga sudah cukup lama. Polisi sudah melewati dua kali praperadilan, P-19 tiga kali, termasuk empat kali koordinasi dengan kejaksaan.

"Saya imbau ke keluarga tersangka untuk kooperatif bantu kami. Sekali lagi, kami imbau pihak dari Mas Bechi bantu kami," ujar dia.

Baca Juga: Pengakuan Santriwati Korban Mas Bechi: Trauma Dapat Intimidasi dan Teror

Ayah Mas Bechi kepada polisi berjanji menyerahkan tersangka ke Polda Jatim pada Kamis (7/7).

Selain masih mencari keberadaan MSAT, hingga kini polisi juga memeriksa simpatisan tersangka. Sekitar 320 orang yang dibawa ke Polres Jombang. Dari jumlah itu, 20 di antaranya anak-anak.

"Di dalam (pesantren) banyak simpatisan. Kami sudah mengamankan mereka ke Polres Jombang, jumlahnya 320 orang, 20 di antaranya anak-anak, kami pilah. Banyak dari luar kota, ada yang dari Malang, Banyuwangi, Semarang, Yogyakarta, Lampung," kata dia.

Pihaknya juga tidak segan untuk memroses hukum bagi yang menghalang-halangi petugas. Salah satunya adalah penangkapan terhadap DD, yang sempat menghalang-halangi proses penangkapan terhadap MSAT.

Baca Juga: Sejumlah Pihak Desak Kemenag Tutup Ponpes Shiddiqiyyah yang Diduga Melindungi Pelaku Kekerasan Seksual

Pihaknya akan menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 19 Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022, upaya menghalangi penyidikan kasus kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kasus yang diduga melibatkan MSAT itu terjadi pada 2017 dengan tersangka melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

MSA sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, namun yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim. Ia menjadi tersangka kasus asusila kepada para santri di pesantren yang dipimpin ayahnya tersebut.

MSAT bertugas sebagai pengurus pesantren yang dipimpin ayahnya itu. Ia juga sebagai guru di Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Kabupaten Jombang, tersebut.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover