Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim meminta kepada Pimpinan Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang bersikap kooperatif dengan penegak hukum.
Dalam hal ini menyerahkan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), DPO pencabulan, kepada Polres Jombang atau Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Izin Pesantren Shiddiqiyyah Dicabut Kemenag, Bagaimana Nasib Para Santri?
Menurutnya, dengan terus-menerus melawan, apalagi dengan menjadikan institusi pesantren sebagai tameng perlindungan, hanya akan makin memperburuk situasi.
"Kepada MSAT, saya sarankan agar menyerahkan diri kepada polisi. Dia merugikan nama baik pesantren secara umum, bukan hanya pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang," kata Luqman dalam keterangan pers dilansir dari dpr.go.id pada Jumat (8/7/2022).
Baca Juga: PPATK Resmi Blokir 60 Rekening Milik ACT, Bekingan Anies Langsung Nentang: Itu Bukan Hasil Korupsi, Tapi...
Akhirnya, setelah dikepung oleh persondel polisi, MSAT menyerahkan diri. MSAT sudah ditetapkan DPO sejak Januari 2022 lalu karena dugaan pencabulan kepada santriwati.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengaku sedih dan menyayangkan pengerahan santri-santri, apalagi melibatkan santri yang masih di bawah umur, untuk mengadang petugas polisi yang hendak menangkap MSAT.
“Melibatkan santri untuk menghalang-halangi penegakan hukum, merupakan praktek buruk yang dapat merusak mental dan keyakinan agama para santri pada masa mendatang,” tandas Luqman.
Baca Juga: Fadli Zon Protes Sampai Sebut Otoriter Gegara Kemensos Cabut Izin ACT! "Apakah ini Ulah Oknum atau Sistemik?"
Hal itu, bertentangan dengan tujuan pendidikan di semua pesantren yang ingin melestarikan ajaran Islam dan mencetak calon-calon pemimpin Islam di masyarakat.
"Saya juga mendukung sepenuhnya upaya Polisi untuk menangkap MSAT secepatnya, agar proses hukum dapat segera ditegakkan, sehingga kasus kejahatan seksual terhadap santri-santri putri yang diduga dilakukan MSAT dapat dituntaskan dengan adil," tandasnya.