Gugatan presidential threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilayangkan PKS dinilai bermuatan taktik politik.
Pengamat Politik Dedi Kurnia Syah mengatakan, langkah PKS tersebut hanya berorientasi untuk pencapresan 2024 semata.
“Menggugat PT tentu disengaja dengan orientasi untuk pencapresan jika dikabulkan,” ujar Dedi dikutip dari GenPI.co, Jumat (8/7/2022).
Baca Juga: Sebaiknya Penggunaan MyPertamina Dihentikan, Cuma Bikin Gaduh! Yang Ngomong Orang PKS
Selain itu, menurutnya, gugatan tersebut juga bisa digunakan agar publik menaruh simpati kepada PKS.
“PKS kemungkinan tahu gugatannya akan ditolak, tetapi tetap mengajukan agar dapat simpati publik,” ucapnya.
Oleh sebab itu, Dedi menilai gugatan PKS ke MK berorientiasi untuk memuluskan pencalonan capres dan cawapres. Meski demikian, menurutnya, hal tersebut sudah terlambat.
“Langkah semacam itu terlambat, seharusnya PKS menggugat bersama dengan pihak yang lain tempo hari jika benar ingin berjuang mengurangi PT,” tuturnya.
Baca Juga: Namanya Dikaitkan ACT, Jazuli Juwaini: Kenapa Jadi Lari ke PKS, Ya? Saya Tidak...
Dedi juga mengatakan PKS seahrusnya ikut bertanggung jawab dengan adanya presidential threshold 20. Sebab, menurutnya, PKS punya andil di dalam parlemen saat ketentuan tersebut ditetapkan.
Seperti diketahui, sebelumnya Ahmad Syaikhu mengajukan gugatan ke MK lantaran menilai presidential threshold 20 persen tidak ilmiah.
Selain itu, dirinya juga menilai ketetapan tersebut akan menimbulkan polarisasi di masyarakat lantaran berpotensi memunculkan 2 capres dan cawapres saja dalam Pemilu 2024.
Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.